Lestarikan DPL & Selamatkan Terumbu Karang Sekarang Demi Masa Depan Anak Cucu Kita
Daerah perlindungan laut merupakan kawasan pesisir dan laut yang dapat meliputi terumbu karang, hutan mangrove, lamun dan habitat lainnya untuk ditutup secara permanen dari kegiatan perikanan dan pengambilan biota laut, dan pengelolaannya dilakukan secara bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain, dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pengelolaannya.
Menurut Kepala Bidang Pesisir & Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Ir. H. A. Nur Haliq, M.Si. “Daerah perlindungan laut dibentuk antara lain dengan tujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan, menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati terumbu karang, ikan,biota lainnya.
Selain kedua tujuan di atas, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai salah satu langkah dalam upaya menjajaki kemungkinan menjadikan DPL sebagai tempat tujuan wisata, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pengguna, memperkuat masyarakat dalam pengelolaan terumbu karang.
Plus, Mendidik masyarakat dalam konservasi dan pemanfaatan sumber daya berkelanjutan, serta dalam rangka mengembangkan fungsinya sebagai lokasi penelitian dan pendidikan tentang keanekaragaman hayati laut.
Dikatakannya, “Dalam menentukan sebuah Daerah Perlindungan Pesisir Laut terdapat beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan” yakni, Kemampuan masyarakat desa dalam mengawasi kawasan yang terlarang bagi kegiatan eksploitatif, Kualitas aspek estetika kawasan ditinjau dari kualitas terumbu karang keanekaragaman hayati yang terdapat di dalamnya, Kesepakatan masyarakat tentang pengelolaan dan pemanfaatan daerah perlindungan laut, dan Tingkat ancaman terhadap kelestarian terumbu karang.
Di mana, Daerah perlindungan laut haruslah mempunyai perencanaan zonasi, yang ditetapkan secara sederhana. Artinya, perencanaan zonasi tersebut harus dipahami dan dilaksanakan, serta dipatuhi oleh masyarakat.
Zona yang umum dimiliki oleh DPL adalah zona inti, dan zona penyangga. Sedang diluarnya, adalah zona pemanfaatan terbatas. Lebih jauh pria yang lebih akrab disapa Nur Haliq ini menjelaskan “Zona inti adalah suatu areal yang didalamnya terdapat kegiatan penangkapan ikan dan aktivitas pengambilan sumber daya alam laut lainnya yang sama sekali tidak diperbolehkan.
Begitu pula kegiatan yang merusak terumbu karang, seperti pengambilan karang,pelepasan jangkar serta penggunaan galah untuk mendorong perahu juga tidak diperbolehkan.
Sedang kegiatan yang tidak ekstraktif, seperti : berenang, snorkeling dan menyelam. Untuk tujuan rekreasi masih diperbolehkan. Kendati demikian, perlu kesepakatan dengan masyarakat kegiatan apa saja yang boleh dilakukan di zona inti, sehingga fungsi zona tersebut dapat optimal.
Disisi lain, terdapat pula langkah-langkah panduan dalam pengelolaan sebuah Daerah Perlindungan Laut yakni : Membuat rencana pengelolaan DPL, Membuat Rencana pengelolaan DPL, Memasang dan memelihara Tanda Batas dan Papan Informasi, Menyelenggarakan Pendidikan Lingkungan Hidup, Melakukan Pengawasan, Pemantauan, dan Penegakan Hukum serta Melakukan Pemantauan dan Evaluasi DPL.
Agar pengelolaan daerah perlindungan laut dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna (efektif dan efisien), keberadaan Daerah Perlindungan Laut perlu ditunjang dengan sebuah aturan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang kuat di tingkat desa. Idealnya, Daerah Perlindungan Laut didukung dengan sebuah Peraturan Desa (Perdes) atau minimal Keputusan Desa (Kepdes).
Dijelaskannya, “Daerah perlindungan laut dikelola secara bersama-sama antara masyarakat, pemerintah setempat, dan seluruh pihak (stakeholders) yang ada di desa dan dalam pelaksanaan pengelolaannya dibentuk sebuah kelompok kecil yang diistilahkan sebagai Pokmas.
Secara umum, pembuatan Daerah Perlindungan Laut meliputi lima langkah utama. Di mana masing-masing langkah saling berkaitan dan mempengaruhi. Urutan langkah-langkah dapat bervariasi menurut keadaan dan kebutuhan setempat, tandas Nur Haliq. (fadly syarif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar