Oleh : Andre Sunarta
LINGKARAN SETAN DALAM SISTEM PENGAWASAN
Sejak berdirinya Coremap pase I (pertama) hingga Coremap pase II (dua) di Kabupaten Kepulauan Selayar, berbagai program telah disusun searah dengan arah kebijakan nasional dalam rangka penyelamatan terumbu karang. Arah kebijakan tersebut kemudian menjadi acuan dalam pelaksanaan program, maka sebagai bagian dari lokasi program rehabilitasi dan penyelamatan terumbu karang di kabupaten kepulauan Selayar program Coremap kemudian dijalankan. Meskipun pada akhirnya masyarakat Selayar bertanya apakah program ini berjalan pincang sehinga hasilnya jauh dari memuaskan. Sebelum kita berbicara tentang reingkarnasi lingkaran setan yang memporak-porandakan program, kami mengajak untuk melihat pelaksanaan program Coremap di kabupaten kepulauan Selayar.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Coremap II dalam tahapan pelaksanaan program saat ini sudah sampai pada tahap Kelembagaan, oleh karena itu menyikapi kenyataan dilapangan khususnya di Kabupaten kepulauan Selayar, yang paling signifikan dan harus dievaluasi secara besar-besaran adalah kelembagaan dalam pola pengawasan dan penegakan hukum yang diterapkan. Perlu dilakukan revitalisasi sistim pengawasan dan penegakan hukum karena jika kita berbicara tentang penjabaran program Coremap, maka program yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah pertahun ini , menjadi tidak tepat sasaran, hampa dan tidak mencapai target karena kebobrokan sistim pengawasan dan penegakan hukum.
Berbeda ketika anda bertanya kepada pelaksana program mereka akan menjawab bahwa program telah berjalan dan anda akan diperlihatkan susunan data yang konon berdasar dari hasil penelitian. Akan tetapi jika anda bertanya pada masyarakat awam khususnya nelayan, maka out-put dari program yang dilaksanakan lebih dari satu dekade ini hasilnya adalah Nihil. Bahkan rehabilitasi dan penyalamatan yang dilakukan dapat dikatakan gagal, ini tentunya tidak dilihat dari mekanisme administratif akan tetapi pada hasil akhir yang merupakan tujuan program dilaksanakan yaitu keselamatan dan kelestarian terumbu karang di kabupaten kepulauan Selayar. Faktanya adalah destructive fishing tidak menurun bahkan meningkat, program penyadaran masyarakat menjadi tidak relevan dengan kepercayaan masyarakat yang kian merosot terhadap pelaksana program, pengawasan yang tidak berjalan, penegakan hukum yang tumpang tindih, daerah perlindungan laut (DPL) yang hanya sebatas zonaisasi area, serta program mata pencaharian alternatif yang hanya merupakan program menghabiskan anggaran dan pemenuhan kuota program.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa arah kebijakan program Coremap selama ini adalah berujung pada penyadaran masyarakat untuk ikut aktif menjaga kelestarian terumbu karang. Akan tetapi program-program tersebut kemudian menjadi angin lalu, karena sistem pengawasan dan penegakan hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya telah melahirkan pencitraan buruk. Masyarakat tidak percaya kepada pelaksana program, masyarakat melihat secara kasat mata bahwa ketika mereka berniat untuk menjaga terumbu karang disekitar lingkungan mereka, mereka justru menyaksikan di depan mata, orang luar datang melakukannya dengan intensitas yang lebih besar, kerusakan yang lebih besar, terorganisir dan bahkan terbackup kegiatannya. Disinilah muncul apa yang kami sebut lingkaran setan sebuah lingkaran terselubung yang terbentuk dari karakteristik oknum yang tidak bertanggung jawab, penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang berlangsung secara terus menerus dan merusak program secara totalitas. Kesadaran yang lahir dan terbangun kemudian dengan cepat dimatikan oleh pencitraan oknum yang buruk, penegakan hukum yang tebang pilih, keterlibatan oknum di dalam sistem, backup kegiatan illegal dan sebagainya.
KEMBALIKAN “HANTU PUTIH”
Mari kita kembali sejenak mengenang Speed Boat Taka Lamongan di kabupaten kepualauan Selayar pada tahun 2003. Para pelaku pembom dan pembius di kabupaten Kepualauan Selayar menyebutnya sebagai “Hantu Putih”. Pada saat speed boat ini beroperasi kuantitas kegiatan Ilegal menurun drastis, banyak pelaku tertangkap, terbentuk harmonisasi antara pelaksana program dengan aparat yang tergabung dalam MCS Coremap. Antusiasme masyarakat terhadap program meningkat, bahkan banyak pelaku yang memilih berhenti dan mencari pekerjaan alternatif sendiri. Program berjalan, pengawasan dan penegakan hukum berjalan dengan kehadiran si hantu putih. Namun hal ini kemudian terhenti karena speed boat ini harus dikembalikan dengan alasan biaya operasional yang relatif tinggi. Padahal dengan output yang diberikan proyek tersebut layak untuk dipertahankan.
Perlu diketahui bahwa Lingkaran Setan sudah ada sejak saat itu, akibat beroperasinya Taka Lamongan di kabupaten kepulauan Selayar banyak pelaku yang tertangkap, banyak pelaku yang tak lagi mendapatkan keuntungan besar dari kegiatan illegal di laut, kejadian ini mengganggu dan hampir memutuskan rantai lingkaran setan. Akhirnya mereka melakukan upaya dengan cara menyusun permasalahan sedemikian rupa sehingga speedboat harus di kembalikan, memarkir speed boat pada daerah yang berombak keras sepanjang musim barat, mengakibatkan kerusakan dan butuh dana besar untuk memperbaiki, Pada akhirnya hantu putih hilang di kabupaten kepulauan Selayar dan Lingkaran setan kembali terbentuk bahkan bereingkarnasi sampai saat ini.
Reingkarnasi tersebut kemudian melahirkan degradasi pada aspek pengawasan dan penegakan hukum. Salah satu contoh yang paling ironis adalah kejadian pada awal tahun 2010 dimana kapal Milik Dinas perikanan dan kelauatan kabupaten kepulauan Selayar KM.Tanadoang tertangkap oleh patroli Jagawana di Kawasan Taman nasional Takabonerate yang diduga digunakan untuk kegiatan Ilegal Fishing, Pelaku sempat menjalani proses hukum , namun kemudian kandas di tengah jalan. . Staf pada Dinas perikanan beralasan bahwa kapal tersebut dipinjam oleh Nelayan dan mereka tidak tahu bahwa Kapal tersebut akan digunakan membom . Bukan berarti alasan tersebut salah, akan tetapi ini justru membuktikan kebobrokan pengawasan, bahwa jangankan penegakan hukum ,bahkan mereka tidak mengenal kepada siapa ia memberikan fasilitas. Ini salah satu kekhawatiran, bahaw jangan sampai fasiltas yang diberika, dana yang diluncurkan untuk perlindungan terumbu karang justru digunakan untuk menghancurkan karang. Biaya penelitian lokasi terumbu karang, dan identifikasi spesiaes ikan, jangan sampai hasilnya justru digunakan sebagai pemetaan bagi para pelaku untuk mecari daerah subur untuk melakukan kegiatan Ilegal.
Disisi lain indikasi ketidak seriuasan dalam pengawasan dan penegakan hukum ini dapat dilihat dari kenyataan bahwa saat ini Coremap II Wakatoby, Raja Ampat dan Biak sudah menggunakan Speed Boat yang hampir sejenis dengan Taka Lamongan dan menunjukkan prestasi yang menakjubkan dalam pengawasan dan penegakan hukum. Namun Coremap II Selayar tidak pernah ada niat untuk mengajukan usulan pengadaan speed boat kembali.
REVITALISASI SISTEM PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Dalam hal pelaksanaan program hendaknya kita melihat aspek yang paling menentukan, pada dasarnya keberhasilan program adalah jika semua program berjalan beriringan. Dan khusus kabupaten kepulauan Selayar ketimpangan program adalah karena kegagalan program pengawasan. Oleh karena itu diperlukan revitalisasi untuk sistem pengawasan tersebut.
Pada kesempatan ini kami tidak dapat menyebutkan secara tekhnis bagaimana sistem yang seharusnya dijalankan dalam pola pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Selayar, karena beberapa daerah program sudah menjalankannya Raja Ampat , Wakatobi dan Bunaken sudah menjalankannya. Jika sistem tersebut diberlakukan di Selayar dengan didukung oleh sarana yang memadai dan pelaksana program serta aparat penegak hukum yang professional, maka pengawasan akan berjalan. Dan jika pengawasan dan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinyab, hal tersebut akan berimbas pada program-program yang lain.Kerena masalah utama di Kabupaten kepulauan Selayar pada intinya adalah program Pengawasan dan penegakan hukum. Satu hal yang menjadi catatan bagi Coremap pusat adalah bahwa bukan tidak mungkin ada program strategis yang merupakan inovasi daerah lain atau inovasi nasional yang dapat dijalankan di suatu daerah. Jangan terfokus pada usulan dari bawah karena, pola partisifatif yang dijalankan selama ini dengan mengatakan bahwa program yang diusulkan adalah aspirasi masyarakat, itu adalah omong kosong. Yang terjadi adalah para fasilitator menyusun program sendiri, kalaupun dikomunikasikan ke masyarakat nanti setelah program itu dibuat atau dilaksanakan. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan penyusunan program harus dilihat pada kebutuhan daerah yang mengarah kepada penyelamatan terumbu karang. bukan atas usulan orang perorang yang sarat dengan kepentingan.
Jika dimungkinkan dilakukan reposisi pelaksana program pengawasan, misalnya dengan menempatkan profesional dari luar kabupaten kepualaun selayar untuk mengendalikan pengawasan di wilayah Coremap II Selayar. Dengan kriteria bahwa orang tersebut sudah memiliki citra dan dedikasi dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Bukan berarti orang Selayar tidak mampu , akan tetapi kita harus tahu bersama bahwa Kabupaten kepulauan Selayar adalah daerah Pulau yang penduduknya masih memiliki keterikatan famili antara satu dengan yang lain. Kenyataan ini akan sangat berpengaruh secara psikologis bagi pelaksana program pengawasan dalam melaksanakan tugasnya jika yang bersangkutan berasal dari Selayar. Memang masalah di Kab.kepulauan Selayar akan sangat sulit di selesaikan, jika Coremap Pusat hanya berdasar pada laporan pelaksana program semata. Maka pada akhirnya Coremap II hingga akhir masa program di selayar tidak akan membawa perubahan apa-apa.
Kep.selayar, 23 Oktober 2010
ini informasi yang sangat saya butuhkan dalam penelitian nantinya dilapangan... saya sangat berharap bisa berdiskusi dengan penulis dalam banyak hal mengenai kondisi kepulauan selayar sekarang ini...
BalasHapushal yang sama juga saya rasakan ketika meninjau masyarakat pesisir tahun lalu persiapan pra penelitian saya.. masyarakat bengitu sangatresah namun aparat sendiri dengan bangganya mengakui kerja mereka telah maksimal....
hhmmm.... klo dipikir-pikir hantu putih memang harus di kembalikan, meski harus menguras kantong lebih dalam... itu kan juga untuk masyarakat