Mengenai Saya

Foto saya
KOORDINATOR FORUM JURNALIS BAHARI KAWASAN INDONESIA TIMUR

Sabtu, 27 November 2010

PNPM- KP KAB.KEPULAUAN SELAYAR 
FOKUSKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESISIR
Drs.Andi Penrang,DM : Kami memilih Desa Patikarya dan Appattanah sebagai lokasi program TA 2010 

Forjubi Kep.Selayar, Pemerintah kabupaten Kepulauan Selayar melalui dinas Kelautan dan perikanan pada tahun 2010 ini kembali menjalankan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Program tersebut berupa pengucuran dana bantuan langsung masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Kelautan Perikanan. Untuk kabupaten kepulauan Selayar mendapat besaran anggaran Rp 750 Juta rupiah dari APBN dan Rp 75 Juta dari APBD sebagai dana pendamping. Adapun tujuan dari pelaksanaan program tersebut antara lain: 

1. Meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat. 
2. Memberdayakan kelembagaan masyarakat. 
3. Meningkatkan kemampuan usaha kelompok masyarakat. 
4. Meningkatkan produksi kelautan dan perikanan. 
5. Meningkatkan infrastruktur lingkungan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. 
6. Meningkatkan kemitraan dan sumber permodalan,pemasaran, Informasi,serta ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Drs.Andi Penrang, DM
Pendamping PNPM-KP kabupaten Kepulauan Selayar Drs.Andi Penrang DM mengatakan bahwa Kabupaten kepulauan Selayar memilih Desa Patikarya sebagai lokasi program Ta 2010 ini. Desa tersebut ditetapkan sebagai penerima PNPM-Mandiri KP Tahun 2010, atas penunjukkan tenaga pendamping. Adapun tenaga pendamping adalah tim yang terdiri dari 7 (tujuh) orang yang ditunjuk melalui SK Bupati. Ketujuh orang tim ini adalah mereka yang memiliki latar belakang pendidikan perikanan. Dimana mereka telah mendapatkan pelatihan dan sudah berpengalaman dalam pengelolaan di lapangan,. Hal tersebut didasarkan pada tujuan agar masyarakat benar-benar mengerti tujuan dan mekanisme PNPM-Mandiri Tahun 2010.

Penunjukan Desa Patikarya dan Desa Appatanah selain karena berada di daerah pesisir Pendamping juga mendasari hasil Lokakarya yang dilakukan di pondok Bonerate Benteng yang merekomendasikan bahwa calon penerima dana BLM-PNMM KP tahun 2010 tetap diprioritaskan salah satu daerah yang berada di Kecamatan Bontosikuyu. Lebih lanjut, Andi Penrang menegaskan bahwa PNPM-Mandiri KP tahun ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan khususnya daerah pesisir yang menjadi lokasi program . Sejalan dengan itu usaha budidaya perikanan seperti tambak dan rumpong menjadi pilihan tepat sebagai salah satu usaha perikanan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir. 

Dalam pelaksanaan program PNPM-KP tahun 2010 di kabupaten Kepulauan Selayar dibagi dalam tiga 3 (tiga) jenis kegiatan yaitu Penangkapan, pengolahan, budidaya. Untuk penangkapan jumlah anggaran BLM yang disalurkan sebesar Rp 174.666.000 rupiah (37,78 %)  dibagikan kepada 11 Kelompok nelayan yang langsung ditransfer ke rekening kelompok. Sementara untuk pengolahan dianggarkan untuk 1 kelompok yaitu kelompok Usaha bersama dengan besaran anggaran Rp 8.864.000,- (2,22 %) sementara Kelompok usaha budidaya perikanan dianggarkan sebesar Rp 277.434.000 rupiah (60 %) yang diperuntukkan kepada 7 (tujuh) kelompok usaha, semua ditransfer ke rekening masing-masing kelompok. Dan kesemuanya itu sudah ditransfer melalui KPPN bneteng Selayar ke seluruh rekening kelompok per tanggal 24 November 2010.

 Dikatakan bahwa program ini adalah solusi yang ditawarkan pemerintah pusat, lewat Departemen Kelautan dan Perikanan langsung dengan hadirnya program PNPM-MKP yang diinisiasi untuk mewujudkan komitmen nasional, dengan sasaran adalah percepatan penanggulangan kemiskinan bagi masyarakat pesisir .Ruang lingkup Bantuan langsung Masyarakat ( BLM) PNPM Mandiri-KP tahun 2010 meliputi: 
1. Penyediaan sarana dan prasarana pembenihan dan pembesaran ikan. 
2. Penyediaan sarana penangkapan ikan 
3. Penyediaan srana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan 
4. Pembangunan Infrastruktur lingkungan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil 

Hal lain yang disampaikan oleh putra selayar asal bumi pahlawan Bontomanai ini ,bahwa tujuan utama dari pelaksanaan program dimaksud adalah meningkatkan kesejahteraan, memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat pesisir yang tergolong miskin.Realita yang terjadi saat ini, menunjukan bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar disatu sisi memiliki sumber daya kelautan dan perikanan yang cukup menjanjikan. Hanya saja disisi lain pula potensi perikanan ini tidak seiring dengan kesejahteraan masyarakat khususnya yang bermukim di daerah pesisir.Karena itu, kata Andi Pinrang masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan semua pihak, guna mengupayakan kesejahteraan yang lebih signifikan.

Sejak tahun 2009 Kabupaten Kepulauan selayar berkesempatan untuk mengelola program PNPM-MKP. Dan ditegaskan bahwa sebelum Penyerahan BLM ini pendamping mengawali dengan identifikasi dan sosialisasi sehingga bantuan ini betul-betul mencapai tujuan dan sasarannya . 

Supardi Idris. 



Jumat, 26 November 2010

PMU COREMAP II HARUMKAN NAMA SELAYAR TINGKAT NASIONAL

Drs. Andi Pinrang, DM:  Selayar Juara nasional dari 7 (tujuh) Wilayah Coremap di Indonesia

Forjubi,
Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai daerah Kepulauan dengan limpahan kekayaan laut khususnya terumbu karang adalah merupakan salah satu perhatian Dunia. Hal itu terapresiasi dengan keberadaan Coremap II yang merupakan program Rehabilitasi dan manajemen pengelolan terumbu karang yang dibiayai oleh World Bank. Keberadaan coremap sebagai program yang menitikberatkan kegiatannya dalam pelibatan masyarakat, tentunya tidak akan berjalan tanpa dukungan masyarakat. Baik dalam mencegah dirinya untuk tidak merusak terumbu karang maupun ikut dalam program rehabilitasi yang dilaksanakan oleh coremap, maupun program pendukung lainnya. Peran aktif masyarakat itu membutuhkan manajerial yang terorganisir oleh PMU Coremap Selayar.

       
  Salah satu bukti keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan program Coremap adalah Keikutsertaan dua Desa dalam Apresiasi coremap II Tingkat nasional yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 02 s/d 5 November 2010 di Jakarta. Pada kesempatan tersebut ada 3 (tiga) pemenang yang kesemuanya dimenangkan oleh utusan dari kepulauan Selayar Yaitu:


1.       Peserta apresiasi komponen PMU Coremap II Selayar utusan Pokmas Konservasi (POKMASWAS) Desa Bonerate Kec Pasimarannu atas nama Syamsil sebagai peserta terbaik Pertama Tingkat Nasional.
2.       Peserta Apresiasi Komponen CBM PMU Coremap II Selayar utusan Pokmas Perempuan Desa Bontolempangan Kec.Buki atas nama Andi Radja sebagai peserta terbaik pertama Tingkat Nasional.
3.       Peserta Apresiasi dari Komponen Public Awareness dan Forum Jurnalis Bahari ( FORJUBI) utusan Pemkab Selayar atas nama Supardi Idris sebagai juara I Karya Tulis Media  tentang Terumbu karang dengan judul Tulisan “ Integralisasi program penyelamatan terumbu Karang”. Atas prestasi sebelumnya yang telah banyak menulis tentang terumbu karang , ia terpilih secara aklamasi dalam acara Workshop Forjubi se-indonesia Timur di Sahid Hotel Makassar Agustus 2010 sebagai Koordinator Forjubi Wilayah Timur Indonesia.

Drs.Andi Pinrang, DM
Menurut  Drs . Andi Pinrang,DM Staf Coomunity basic management (CBM) PMU Coremap II Selayar yang  masyarakat menjadi salah satu pendamping peserta Apresiasi yang ikut ke Jakarta mengatakan bahwa: Keberhasilan utusan Selayar binaan PMU Coremap dalam memenangkan  Apresiasi Tingkat nasional dengan mengalahkan 7 (tujuh) utusan dari Lokasi Program lainnya adalah bukti kemampuan masyarakat dalam memberikan andil positif dalam program coremap secara nasional. Disis lain, terlihat Jelas juga dengan dukungan pemerintah kabupaten hingga Desa yang menetapkan aturan baik melalui Perda maupun Perdes yang dibuat secara mandiri dalam rangka menjaga kelestarian laut, yang juga searah dengan Program Coremap.

Lebih lanjut Andi Pinrang mengatakan bahwa secara Faktual dalam proses pendampingan yang dilakukan selama Apresiasi Coremap tingkat Nasional, peserta dari kepulauan Selayar menunjukkan tingkat kefektifan yang cukup tinggi dibandingkan daerah lain. Pengertian masyarakat tentang visi dan misi program jelas tergambar dari setiap diskusi maupun kegiatan yang dilaksanakan. Ini menunjukkan iklim yang baik dalam pelaksanaan program Coremap ke depan.

Sementara itu terkait dengan situasi pelaksanaan program Coremap di Kepulauan selayar, Andi pinrang menjelaskan bahwa saat ini ia tidak lagi menemukan adanya pelaku illegal di Desa-desa di kabupaten kepulauan selayar. Justru pelaku-pelaku yang ada dan tertangkap ataupun yang termenitor sebagian besar adalh orang luar. Hal inilah yang perlu kita antisipasi bersama dalam rangka menjaga kerusakan yang ditimbulkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dari luar. Disisi lain coremap selayar dengan bentukan POKMASWAS di setiap Desa diharapkan masyarakat dapat secara langsung terlibat dalam pengawasana. Hal ini juga didukung dengan banyaknya Perdes yang dibuat oleh Desa-desa untuk mencegah kegiatan illegal fishing. Jika ini dilaksanakan di semua Desa, maka diharapkan selayar akan bersih dari kegiatan Ilegal fishing.

Program Coremap lain adalah kawasan DPL (daerah perlindungan laut)  yang telah ditetapkan wilayahnya dibeberapa zona pantai di kabupaten kepulauan selayar. Kawasan DPL ini dibuat dengan penyertaan pelarangan untuk memasuki kawasan inti DPL. Program lain yang juga dilaksanakan adalah Program mata pencaharian alternatif bagi masyarakat, dan beberapa program lian. Kendati demikian dukungan pemerintah Kabupaten,Instansi terkait, dan masyarakat kepulauan selayar secara Umum sangat dibutuhkan dalam program Coremap. Hal ini senada juga dengan Tema hari jadi tentang kebersamaan untuk Kesejahteraan dan kemandirian selayar. Mari kita bersama dalam program untuk menjaga dan melestarikan laut khususnya terumbu karang, sebagai bagian tak terpisahkan dari Kepulauan selayar sebagai daerah dengan otoritas wilayah laut.


Supardi Idris

Jumat, 12 November 2010

INTEGRALISASI PROGRAM PENYELAMATAN TERUMBU KARANG

Oleh : SUPARDI IDRIS
( KOORDINATOR FORJUBI KAWASAN TIMUR INDONESIA)
Dengan ancaman ekstrimisme global yang mengancam kehidupan di muka bumi, maka kita semua harusnya telah sampai kepada kesimpulan bahwa upaya penyelamatan terumbu karang adalah upaya penyelamatan kehidupan umat manusia. Secara sadar dunia menyatakan hal tersebut yang kemudian tertuang dalam upaya penyelamatan terumbu karang Global. Kesiapan Bank Dunia untuk mendanai upaya tersebut, khususnya di Indonesia yang merupakan daerah tempat hidup 14 % terumbu karang dunia adalah merupakan bentuk kekhawatiran bersama secara Global. Kekhawatiran tersebut hendaknya berujung kepada kepedulian menyeluruh terhadap penyelamatan terumbu karang. Maka pola penyelamatan yang harusnya dilakukan adalah Pola penyelamatan yang terintegrasi dalam satu misi penyelamatan oleh semua Lembaga yang ada.

Dasar pemikiran ini tumbuh dari kenyataan bahwa penyelamatan terumbu karang adalah penyelamatan lingkungan. Sementara segala aktifitas manusia sadar atau tidak sadar, sedikit atau banyak akan berakhir pada eksploitasi lingkungan. Seberapa sering kita memproduksi karbondioksida setiap hari, seberapa sering kita menggunakan plastik, seberapa sering kita melangkah, bekerja dan beraktifitas dan seberapa banyak kita kemudian safety kegiatan kita sehingga tidak berakhir pada kerusakan. Walaupun demikian tentunya ada kerusakan yang masih dalam ambang batas keseimbangan ekologi. Akan tetapi kegiatan yang berlanjut secara terus menerus selama ribuan tahun dan tidak diimbangi dengan penyelamatan, maka apa yang kita rasakan adalah akibat dari perbuatan pendahulu yang tidak bersahabat dengan lingkungan, serta akibat dari perbuatan kita sendiri. Saatnya kita menyadari dari sekarang sebelum anak cucu kita menyesali betapa bodohnya kita dalam mengeksploitasi bumi ini.

Pola penyelamatan yang berkembang selama ini cenderung masih bersifat sektoral, belum ada sinergitas program secara menyeluruh antara lembaga. Di Kabupaten Kepulauan Selayar misalnya, Coremap telah hadir dengan program rehabilitasi dan Penyelamatan  terumbu karang,  sementara dalam kaitannya dengan konservasi Taman laut nasional Takabonerate, yang merupakan kawasan Taman nasional yang  terdiri dari karang atol terbesar ke-3 di dunia sudah hadir Balai Taman Nasional Takabonerate, kepolisian,kejaksaan,dan pengadialan juga bergerak dengan aturan main sendiri. Lembaga- lembaga yang memiliki kapability saja bekerja dengan sendiri-sendiri,belum lagi jajaran instansi di lingkup Pemerintah kabupaten Kepulauan Selayar, sampai saat ini belum ada sinergitas program yang mengarah pada penyelamatan terumbu karang. Kalaupun ditemukan adanya, lebih banyak muncul karena berdasar pada ide sendiri-sendiri yang kemudian bertemu pada saat program dijalankan masing-masing. Bahkan kebiasaan ini justru menyebabkan terjadi duplikasi program yang tidak disengaja, sehingga langsung atau tidak langsung itu adalah bagian dari pemborosan anggaran. Padahal jika integralisasi program dilakukan maka dapat tercipta pembagian peran yang terencana, sistematis dan berkesinambungan, .

Oleh karena itu diperlukan sebuah Pola integralisasi program yang melibatkan semua pihak, baik pemerintah, LSM,lembaga hukum,masyarakat dan seluruh stackeholder yang ada. Dan untuk merealisasikan Pola ini diperlukan kebijakan dari Pemerintah yang mencakup secara keseluruhan lembaga. Yang kami maksud disini adalah dibuat sebuah aturan baku yang memaksa semua pihak untuk bersinergi dan berintegrasi dalam program penyelamatan terumbu karang. Mengapa harus ada paksaan, karena jika kita menuntut sebuah kesadaran dalam kondisi saat ini , maka kesadaran itu akan muncul setelah kerusakan telah berubah menjadi bencana. Biarlah aturan yang mendidik semuanya menjadi sadar dan terbiasa untuk berprilaku sehat terhadap lingkungan.

Sampai saat ini Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya diberlakukan pada pembangunan industri dan bangunan-bangunan tertentu. Hendaknya mulai saat ini analisis tersebut tidak hanya pada dampak, akan tetapi optimalisasi setiap program yang ada sehingga setiap program mendukung program penyelamatan lingkungan khususnya terumbu karang. Kami ambil contoh, belum terlihat adanya tambatan perahu, pelabuhan ataupun pemecah ombak yang dibuat oleh Dinas perhubungan yang kemudian disisinya bertuliskan “ mari selamatkan terumbu karang” tulisan itu justru hanya muncul pada pelatihan-pelatihan seminar dan sebagainya. Kapal-kapal angkutan barang, kapal penumpang seperti PELNI dan sebagainya belum bisa disinergikan untuk bekerjasama memberikan informasi bilamana dalam operasional mereka di jalan mereka menyaksikan terjadinya pemboman ikan dan sebagainya. Ini adalah contoh terluar, yang paling ironis adalah upaya penegakan hukum bagi para pelaku illegal fishing justru kita tidak melihat banyak dukungan dari institusi hukum. Hukuman yang ringan bagi para pelaku, bahkan acap kali tidak dihukum dan dibebaskan, ini semualah yang mesti dibenahi.

Salah seorang warga dari daerah di pesisir kepulauan Selayar, tepatnya dari Desa Tambolongan kec.Bontosikuyu. Sangat ironis ketika warga tersebut  mengatakan bahwa “ Dulu ketika belum ada Jagawana, belum ada Coremap, belum ada Polisi yang malang-melintang di laut kami, justru banyak ikan yang kami dapat ketika kami memancing, justru tidak ada pengeboman, tidak ada orang luar yang datang membom dan membius”. Pernyataan ini mungkin  tidak bisa dibuktikan secara faktual dalam skala ukuran perbandingan, akan tetapi ini adalah bentuk kesaksian yang muncul dari keputusasaan bahkan menandakan ketidakpercayaan masyarakat. Jika ternyata opini semacam ini berkembang dimasyarakat, bagaimana mungkin kemudian lembaga-lembaga yang ditunjuk untuk menjalankan program rehabilitasi dapat membangkitkan kesadaran, jika dibalik itu kepercayaan tidak dimiliki oleh mereka.

Oleh karena itu yang paling penting dilakukan sebelum pola penyelamatan dikembangkan lebih luas adalah pengawasan ketat terhadap para pelaksana program.  Bahkan jika perlu pertanggung jawaban pelaksanaan program bukan hanya pada pelaporan administratif saja, akan akan tetapi perlu dilakukan surfey atas output yang dicapai. Misalnya program DPL harus dilakukan surfey sejauhmana itu berkembang dan sejauhmana berjalan, karena bukan tidak mungkin DPL yang ada hanyalah kegiatan zonaisasi kawasan laut sebagai symbol, tanpa ada giat perlindungan di dalamnya. Jadi yang kami maksudkan sebagai Integralisasi Pola penyelamatan terumbu karang adalah integralisasi internal dalam tubuh lembaga observasi dan perlindungan terumbu karang dan integralisasi eksternal, yaitu bagaimana para pencinta terumbu karang dan perencana program melakukan diplomasi untuk memaksa seluruh lembaga berperan dalam program penyelamatan terumbu karang . menyusun program pelibatan menyeluruh dan mensinergikan setiap program yang muncul untuk mendukung penyelamatan terumbu karang atau setidaknya tidak merusak terumbu karang.

Dalam beberapa tahun terakhir, di kabupaten kepulauan serlayar sering ditemukan puluhan ton Pupuk Nitrat jenis Matahari, yang banyak digunakan oleh pelaku pembom Ikan sebagai bahan peledak. Faktanya adalah bahwa di daerah ini untuk sektor pertanian , para petani belum mengunakan pupuk jenis tersebut untuk pertanian mereka, sehingga jelas bahwa kedatangan Pupuk jenis ini adalah bahan untuk merakit Bom ikan. Untuk menghentikannya disinilah dibutuhkan kerjasama dengan Bea Cukai untuk mencegah barang tersebut masuk ke indonesia. Kerjasama dengan Pertanian untuk memberikan data daerah dan kuantitas jumlah Pupuk yang dibutuhkan, sehingga pasokan yang diminta tidak melebihi kebutuhan pertanian, dan kemudian dimanfaatkan oleh oknum yang tidakbertanggung jawab merusak.

Secara rinci Integralisasi Program penyelamatan Terumbu Karang  antara lain:
A.      Integralisasi Internal:
1.      Mengidentifikasi semua Lembaga dalam satu daerah yang memiliki kapabilitas secara resmi dalam program penyelamatan terumbu Karang.
2.      Melakukan surfey program atas lembaga-lembaga tersebut, untuk selanjutnya  dintegrasikan dalam satu program yang sistematis, terencana dan berkesinambungan dengan sistem pembagian tugas yang jelas, dan merevisi kelemahan setiap program
3.      Melakukan penguatan program penyelamatan Karang yang terstruktur dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki masing-masing Lembaga.
4.      Dalam hal pelaporan dan pertanggung jawaban program tidak hanya dalam pelaporan administratife, tapi harus dilakukan surfey output program, sehingga akan muncul skala perbandingan sebelum dan sesudah program dijalankan.


B.      Integralisasi Eksternal:
1.      Melakukan diplomasi kepada pemerintah Pusat untuk menetapkan aturan baku tentang pelibatan semua lembaga dalam gerakan penyelamatan terumbu karang.
2.      Menjalankan program berbasis partisipasi dalam penyelamatan karang.

Beberapa strategi dalam  upaya penyelamatan dan pelestarian terumbu karang:
1.      Sistem pengawasan dan penegakan hukum

Untuk lebih efektifnya pelaksanaan penyelamatan dan pelestarian terumbu karang di suatu daerah maka pihak pemerintah daerah harus turut bersama dengan seluruh lembaga dan stackeholder untuk membicarakantentang aturan hukum yang disepakati dalam membuat suatu program dan kesepakatan bersama. Karena di masing-masing lembaga mempunyai aturan tersendiri. Upaya ini dilakukan adalah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum Contoh: Dinas kelautan dan perikanan mempunyai aturan perundang-undangan tentang perikanan, Jagawana mempunyai Undang-undang konservasi, Pol PP punya Perda dan pihak kepolisian mempunyai Kuhap dan KUHP. Selain itu dalam pelaksanaan patroli laut perlu diagendakan secara rutin dan secara kolaboratif antara lembaga. Upaya ini dilakukan demi menghindari saling tunjuk menunjuk antara lembaga dalam tugas dan wewenangnya masing-masing.

2.      Pemberdayaan masyarakat dalam hal pengelolaan tranplantasi karang secara besar-besaran atau budidaya karang dan ikan hias.

Diseluruh kawasan DPL yang ada di wilayah pesisir perlu dituntun dan dibina serta diberi penyuluhan secara tehnis tentang pengelolaan tranplantasi karang atau budidaya karang dan ikan hias sebagai mata pencaharian alternative. Dari hasil tranplantasi karang tersebut apabila sudah berkembang maka pihak pemerintah perlu mendatangkan investmen ke daerah untuk membeli hasil pengelolaan tarnplantasi karang, sebagai hasil komoditi masyarakat pesisir. Upaya ini dilakukukan demi menjaga kawasan DPL yang ada sekaligus bisa meningkatkan ekonomi masyarakat untuk dijadikan sebagai pembanding antara wilayah Coremap dan Non Coremap.

3.      Perlu adanya sinergitas dalam penyusunan rancangan dan pelaksanaan program seluruh Stackeholder harus dilibatkan dalam penyusunan rancangan dan pelaksanaan program agar bisa terjadi kemunikasi antara lembaga yang terlibat.



4.      Perlunya penyuluhan dan publikasi secara rutin
Pelaksanaan program Coremap pase II perlu melaksanakan penyuluhan dan pembinaan secara rutin kepada masyarakat pesisir, adapun masyarakat yang disuluh adalah betul-betul masyarakat pesisir yang beraktifitas sebagai nelayan bukan seorang pedagang atau staf Desa sebagaimana yang selama ini terjadi. Distepai kegiatan yang dilakukan oleh MCS, PA,CBM, RICT, Seto dan lain-lain harus dipublikasikan melalui media cetak lokal,regional dan Nasional.

5.      Pemerintah harus fokus terhadap program dan penganggaran
Disetiap penyusunan Draf APBD di setiap daerah Pemerintah harus membuat anggaran  skala prioritas yakni anggaran penyelamatan dan pelestarian terumbu karang yang disesuaikan dengan visi , misi dan program suatu daerah. Untuk itu pemerintah bukan hanya fokus kepada program akan tetapi juga focus terhadap anggaran prioritas.

Itulah beberapa aspek yang menurut hemat kami harus segera dibenahi dan dijalankan, adapaun tekhnis pelaksanaannya adalah berdasar pada aspek kinerja pada pelaksana program. Karena pada dasarnya jika program disusun maka yang menentukan adalah mental pelaksananya.


Kepulauan Selayar 26 Oktober 2010

PERLUNYA REVITALISASI SISTIM PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM UPAYA PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN TERUMBU KARANG DI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR


Oleh : Andre Sunarta
LINGKARAN SETAN DALAM SISTEM PENGAWASAN
Sejak berdirinya Coremap pase I (pertama)  hingga Coremap pase II (dua) di Kabupaten Kepulauan Selayar, berbagai program telah disusun searah dengan arah kebijakan nasional dalam rangka penyelamatan terumbu karang.  Arah kebijakan tersebut kemudian menjadi acuan dalam pelaksanaan program, maka sebagai bagian dari lokasi program rehabilitasi dan penyelamatan terumbu karang di kabupaten kepulauan Selayar program Coremap kemudian dijalankan.  Meskipun pada akhirnya masyarakat Selayar bertanya apakah program ini berjalan pincang sehinga hasilnya jauh dari memuaskan. Sebelum kita berbicara tentang reingkarnasi lingkaran setan yang memporak-porandakan program, kami mengajak untuk melihat  pelaksanaan program Coremap di kabupaten kepulauan Selayar.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Coremap II dalam tahapan pelaksanaan program saat ini sudah sampai pada tahap Kelembagaan, oleh karena itu menyikapi kenyataan dilapangan khususnya di Kabupaten kepulauan Selayar, yang paling signifikan dan harus dievaluasi secara besar-besaran adalah kelembagaan dalam pola pengawasan dan penegakan hukum yang diterapkan. Perlu dilakukan revitalisasi sistim  pengawasan dan penegakan hukum karena jika kita berbicara tentang penjabaran program Coremap, maka program yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah pertahun ini , menjadi tidak tepat sasaran, hampa dan tidak mencapai target karena kebobrokan sistim pengawasan dan penegakan hukum.

Berbeda ketika anda bertanya kepada pelaksana program mereka akan menjawab bahwa program  telah berjalan dan anda akan diperlihatkan susunan data yang konon berdasar dari hasil penelitian. Akan tetapi jika anda bertanya pada masyarakat awam khususnya nelayan, maka out-put dari program yang dilaksanakan lebih dari satu dekade ini hasilnya adalah Nihil.  Bahkan rehabilitasi dan penyalamatan yang dilakukan dapat dikatakan gagal, ini tentunya tidak dilihat dari mekanisme administratif akan tetapi pada hasil akhir  yang merupakan tujuan program dilaksanakan yaitu keselamatan dan kelestarian terumbu karang di kabupaten kepulauan Selayar. Faktanya adalah destructive fishing tidak menurun bahkan meningkat, program penyadaran masyarakat menjadi tidak relevan dengan kepercayaan masyarakat yang kian merosot terhadap pelaksana program, pengawasan yang tidak berjalan, penegakan hukum yang tumpang  tindih, daerah perlindungan laut (DPL) yang hanya sebatas zonaisasi  area, serta program mata pencaharian alternatif yang hanya merupakan program menghabiskan anggaran dan pemenuhan kuota program.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa arah kebijakan program Coremap selama ini adalah berujung pada penyadaran masyarakat untuk ikut aktif menjaga kelestarian terumbu karang.  Akan tetapi program-program tersebut kemudian menjadi angin lalu, karena sistem pengawasan dan penegakan hukum  yang tidak berjalan sebagaimana mestinya telah melahirkan pencitraan buruk. Masyarakat tidak percaya kepada pelaksana program, masyarakat melihat secara kasat mata bahwa ketika mereka berniat untuk menjaga  terumbu karang disekitar lingkungan mereka, mereka justru menyaksikan di depan mata, orang luar datang melakukannya dengan intensitas yang lebih besar, kerusakan yang lebih besar, terorganisir dan bahkan terbackup kegiatannya. Disinilah muncul apa yang kami sebut lingkaran setan sebuah lingkaran terselubung yang terbentuk dari karakteristik oknum yang tidak bertanggung jawab, penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang berlangsung secara terus menerus dan merusak program secara totalitas. Kesadaran yang lahir dan terbangun  kemudian dengan cepat dimatikan oleh pencitraan oknum yang buruk, penegakan hukum yang tebang pilih, keterlibatan oknum di dalam sistem, backup kegiatan illegal dan sebagainya.
KEMBALIKAN HANTU PUTIH”
Mari kita kembali sejenak mengenang  Speed Boat Taka Lamongan di kabupaten kepualauan Selayar  pada tahun 2003. Para pelaku pembom dan pembius di kabupaten Kepualauan Selayar  menyebutnya sebagai “Hantu Putih”. Pada saat speed boat ini beroperasi kuantitas kegiatan Ilegal menurun drastis, banyak pelaku tertangkap, terbentuk harmonisasi antara pelaksana program dengan aparat yang tergabung dalam  MCS Coremap. Antusiasme masyarakat  terhadap program meningkat, bahkan banyak pelaku yang memilih berhenti dan mencari pekerjaan alternatif sendiri.  Program berjalan, pengawasan dan penegakan hukum berjalan dengan kehadiran si hantu putih. Namun  hal ini kemudian terhenti karena speed boat ini harus dikembalikan dengan alasan biaya operasional yang relatif tinggi. Padahal dengan output yang diberikan proyek tersebut layak untuk dipertahankan.

Perlu diketahui bahwa Lingkaran Setan sudah ada sejak saat itu, akibat beroperasinya Taka Lamongan di kabupaten kepulauan Selayar banyak pelaku yang tertangkap, banyak pelaku yang tak lagi mendapatkan keuntungan besar dari kegiatan illegal di laut, kejadian ini mengganggu dan hampir memutuskan rantai lingkaran setan. Akhirnya  mereka  melakukan upaya dengan cara menyusun permasalahan sedemikian rupa sehingga speedboat  harus di kembalikan, memarkir speed boat pada daerah yang berombak keras sepanjang musim barat, mengakibatkan kerusakan dan butuh dana besar untuk memperbaiki, Pada akhirnya hantu putih hilang di kabupaten kepulauan Selayar dan Lingkaran setan kembali terbentuk bahkan bereingkarnasi sampai saat ini.
Reingkarnasi tersebut kemudian melahirkan degradasi pada aspek pengawasan dan penegakan hukum. Salah satu contoh yang  paling ironis adalah kejadian pada awal tahun 2010 dimana kapal Milik Dinas perikanan dan kelauatan kabupaten kepulauan Selayar  KM.Tanadoang  tertangkap oleh patroli Jagawana  di Kawasan Taman nasional Takabonerate yang diduga digunakan untuk kegiatan Ilegal Fishing, Pelaku sempat menjalani proses hukum , namun kemudian kandas di tengah jalan. . Staf pada Dinas perikanan beralasan bahwa kapal tersebut dipinjam oleh Nelayan dan mereka tidak tahu bahwa Kapal tersebut akan digunakan membom . Bukan berarti alasan tersebut  salah, akan tetapi ini justru membuktikan kebobrokan pengawasan, bahwa jangankan penegakan hukum ,bahkan mereka tidak mengenal kepada siapa ia memberikan fasilitas. Ini salah satu kekhawatiran,  bahaw jangan sampai fasiltas yang diberika, dana yang diluncurkan untuk perlindungan terumbu karang justru digunakan untuk menghancurkan karang. Biaya penelitian lokasi terumbu karang, dan identifikasi spesiaes ikan, jangan sampai hasilnya justru digunakan sebagai pemetaan bagi para pelaku untuk mecari daerah subur untuk melakukan kegiatan Ilegal.
Disisi lain indikasi ketidak seriuasan dalam pengawasan dan penegakan hukum ini dapat dilihat dari kenyataan bahwa  saat ini Coremap II  Wakatoby, Raja Ampat dan Biak sudah menggunakan Speed Boat yang hampir sejenis dengan Taka Lamongan dan menunjukkan prestasi yang menakjubkan dalam pengawasan dan penegakan hukum. Namun Coremap II Selayar  tidak pernah ada niat untuk mengajukan usulan pengadaan speed boat kembali.
REVITALISASI SISTEM PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Dalam hal pelaksanaan program hendaknya kita melihat aspek yang paling menentukan, pada dasarnya keberhasilan program adalah jika semua program berjalan beriringan. Dan khusus kabupaten kepulauan Selayar ketimpangan program adalah karena kegagalan program pengawasan. Oleh karena itu diperlukan revitalisasi untuk sistem pengawasan tersebut.

Pada kesempatan ini kami tidak dapat menyebutkan secara tekhnis bagaimana sistem yang seharusnya dijalankan dalam pola pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Selayar, karena  beberapa daerah program sudah menjalankannya Raja Ampat , Wakatobi dan Bunaken  sudah menjalankannya. Jika sistem tersebut diberlakukan di Selayar dengan didukung oleh sarana yang memadai dan pelaksana program serta aparat penegak hukum yang professional, maka pengawasan akan berjalan.  Dan jika pengawasan dan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinyab, hal tersebut akan berimbas pada  program-program yang lain.Kerena masalah utama di Kabupaten kepulauan Selayar pada intinya adalah program Pengawasan dan penegakan hukum. Satu hal yang menjadi catatan bagi Coremap pusat adalah bahwa  bukan tidak mungkin ada program strategis yang merupakan inovasi daerah lain atau inovasi nasional yang dapat dijalankan di suatu daerah. Jangan terfokus pada usulan dari bawah karena, pola partisifatif yang dijalankan selama ini dengan mengatakan bahwa program yang diusulkan adalah aspirasi masyarakat, itu adalah omong kosong. Yang terjadi adalah para  fasilitator menyusun program sendiri, kalaupun dikomunikasikan ke masyarakat nanti setelah program itu dibuat atau dilaksanakan. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan penyusunan program harus dilihat pada kebutuhan daerah yang mengarah kepada penyelamatan terumbu karang. bukan atas usulan orang perorang yang sarat dengan kepentingan.

Jika dimungkinkan dilakukan reposisi pelaksana program pengawasan, misalnya dengan menempatkan profesional dari luar kabupaten kepualaun selayar untuk mengendalikan pengawasan di wilayah Coremap II Selayar. Dengan kriteria bahwa orang tersebut  sudah memiliki citra dan dedikasi dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Bukan berarti orang Selayar  tidak mampu , akan tetapi kita harus tahu bersama bahwa Kabupaten kepulauan Selayar adalah daerah Pulau yang penduduknya masih memiliki keterikatan famili antara satu dengan yang lain. Kenyataan ini akan sangat berpengaruh  secara psikologis bagi pelaksana program pengawasan  dalam melaksanakan tugasnya jika yang bersangkutan berasal dari Selayar. Memang masalah di Kab.kepulauan Selayar  akan sangat sulit di selesaikan, jika Coremap Pusat hanya berdasar pada laporan pelaksana program semata. Maka pada akhirnya Coremap II hingga akhir masa program di selayar tidak akan membawa perubahan apa-apa.


Kep.selayar, 23 Oktober 2010

Kamis, 04 November 2010

BENCANA MENGAJAK KITA SEGERA SELEKSI DIRI

Hidup itu sederhana, jika anda berguna bagi sesama maka anda manusia dan jika anda berguna bagi lingkungan makan anda berhasil jadi makhluk. Karena jika tidak anda menjadi sampah yang menjadi beban bagi manusia lain dan menjadi beban bagi alam.
Ibarat Bumi ini kapal, kita semua penumpang, tapi di sebuah kapal ada Nahkoda, masinis, ataupu crew kapal yang lain. Sudah otomatis kita hidup menjadi beban bagi alam dan orang lain, tapi pada perkembangannya mampukah kita menjadi bagian dari crew kapal besar ini? Atau mampukah kita bermanfaat bagi saudara kita yang lain, atau kita berada pada posisi baraang tak berguna yang sepantasnya dibuang ke laut karena kapal telah kelebihan muatan.
Tuhan bekerja secara misterius tapi yang pasti ada seleksi alam. Bahkan manusia dengan hati nuraninya mampu menyeleksi dirinya sendiri.

Dengan semua bencana yang terjadi di indonesia dan dunia, maka sudah sepantasnya kita meNyelekasi diri kita , menempatkan diri kita pada tempat yang benar, atau membenarkan kerja kita. Karena jika tidak berbenah segera badai ini akan berlanjut dan kita tidak akan sampai ke pelabuhan berikutnya akan berlanjut dan kita dan kita akan tenggelam sebelum melihat cahaya pelab
Hidup itu sederhana, jika anda berguna bagi sesama maka anda manusia dan jika anda berguna bagi lingkungan makan anda berhasil jadi makhluk. Karena jika tidak anda menjadi sampah yang menjadi beban bagi manusia lain dan menjadi beban bagi alam.
Ibarat Bumi ini kapal, kita semua penumpang, tapi di sebuah kapal ada Nahkoda, masinis, ataupu crew kapal yang lain. Sudah otomatis kita hidup menjadi beban bagi alam dan orang lain, tapi pada perkembangannya mampukah kita menjadi bagian dari crew kapal besar ini? Atau mampukah kita bermanfaat bagi saudara kita yang lain, atau kita berada pada posisi baraang tak berguna yang sepantasnya dibuang ke laut karena kapal telah kelebihan muatan.
Tuhan bekerja secara misterius tapi yang pasti ada seleksi alam. Bahkan manusia dengan hati nuraninya mampu menyeleksi dirinya sendiri.

Dengan semua bencana yang terjadi di indonesia dan dunia, maka sudah sepantasnya kita meNyelekasi diri kita , menempatkan diri kita pada tempat yang benar, atau membenarkan kerja kita. Karena jika tidak berbenah segera badai ini akan berlanjut dan kita tidak akan sampai ke pelabuhan berikutnya akan berlanjut dan kita dan kita akan tenggelam sebelum melihat cahaya pelab

Pengikut