KUNJUNGI SELAYAR. Dirjen Perikanan Tangkap Departemen Perikanan dan Kelutan, Dr Ir Ali Supardan MSc, bersama rombongan di dampingi Bupati Kepulauan Selayar, H Syahrir Wahab MM dalam peninjauan pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bonehalang Benteng. |
Jiwa pelaut dan jiwa bahari yang tergolong masih langka dengan kondisi potensi dan yang sangat menjajikan, perlu untuk dipupuk warga Kabupaten Kepulauan Selayar, tidak semata-mata berkeinginan menjadi PNS. Sebagai ciri khas daerah kepulauan, ruang yang ada di Selayar cukup menjajikan di sektor kebaharian, pengelolaan perikanan dan kelautan, tinggal bagaimana ada perhatian dari pemkab sendiri. Salah satu motifasinya adalah menjadikan Selayar sebagai pusat perusahaan kebaharian. Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Perikanan (Dirjenkan), Dr Ir Ali Supardan MSc, di dampingi 7 orang lainnya, saat melakukan kunjungan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Dikatakan bahwa setelah diadakan peninjauan di lapangan tentang fasilitas pendaratan ikan di PPI Bonehalang, memang belum selesai dan akan dilakukan pengkajian secara bersama. "Yang jelas Departemen Perikanan dan Kelautan akan membantu Pemkab Kepulauan Selayar tahun ini," janjinya. Diakui bahwa memang sudah ada usulan yang masuk, seperti dengan usulan beberapa perlengkapan infastruktur di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) serta penambahan pabrik es dan penambahan kolam pelabuhan. Kedatangan Dirjen Perikanan Tangkap, Ali Supardan, bersama rombongan diterima Bupati Kepulauan Selayar, Drs H Syahrir Wahab MM, bersama beberapa pejabat teras pemkab. Ali Supardan bersama rombongan juga melakukan peninjauan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang, kemudian melakukan peninjauan di SMK Negeri II Benteng, Bidang Pelayaran, Perikanan dan Kelautan. Terakhir peninjauan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bonehalang. Dirjen Ali Supardan bersama rombongan, juga sempat menyaksikan beberapa ekor ikan Napoleon hasil tangkapan nelayan lokal Selayar. Kedatangan Dirjenkan Dep DKP RI, di Kepulauan Selayar, kata Kadis DPK Kepulauan Selayar, Marjani Sultan MSi, membawa dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Selayar, terutama pengelolaan potensi perikanan dan kelautan, dengan harapan Kabupaten Kepulauan Selayar secara perlahan keluar dari predikat daerah tertinggal diantara 199 kabupaten kota tertinggal di Indonesia. (Risal Den Sibunna) |
Kumpulan berita-berita Forum jurnalist bahari Indonesia Timur, sebagai referensi bagi semua pihak yang ingin mengetahui tentang Terumbu karang dan masalahnya, khususnya di kabupaten Kepulauan Selayar
Mengenai Saya
- FORJUBI WILAYAH TIMUR INDONESIA
- KOORDINATOR FORUM JURNALIS BAHARI KAWASAN INDONESIA TIMUR
Minggu, 13 Maret 2011
Dirjen Kagumi Potensi Perikanan Selayar Janji Membangun Infrastruktur PPI Bonehalang
Senin, 07 Maret 2011
Anggaran dasar forjubi
KONSEP I |
Agustus, 2010 |
ANGGARAN DASAR |
ANGGARAN DASAR
FORUM JURNALIS BAHARI
(KONSEP I)
Makassar, 9 Agustus 2010
ANGGARAN DASAR
FORUM JURNALIS BAHARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
I |
I. Pendahuluan.
Sebagian besar Wilayah Negara Republik Indonesia terdiri dari perairan dengan pulau-pulau kecil yang indah dan menawan. Laut Indonesia merupakan pusat keanekaragaman hayati dunia yang memiliki 2.500 species moluska, 2,000 species crutasea , 6 species penyu laut, 30 mamalia laut dan 2.000 species ikan. Terumbu karang menutupi sekitar 18% luasan terumbu karang dunia, sehingga Indonesia menjadi sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia dengan sekitar 70 genera dan 500 species terumbu karang
Sementara itu di kawasan Timur Indonesia secara biophysics, geografi maupun social ekonomi memiliki potensi terumbu karang yang dapat di manfaatkan baik untuk sektor perikanan dan kelautan, sektor pariwisata, sektor lingkungan hidup dan sektor lainnya, dimana terumbu karang dengan ekosistem yang berasosiasi menjadi bagian yang sangat penting untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan upaya nyata penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melestarikannya.
Dengan demikian dalam upaya memberikan informasi yang berimbang mengenai upaya pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah Kawasan Timur Indonesia melalui media masa, maka perlu membentuk suatu forum komunikasi jurnalis yang memiliki kepedulian terhadap sumber daya laut sekaligus peduli terhadap pembangunan bangsa seutuhnya demi mengangkat derajat ekonomi masyarakat.
II |
I. Dasar
1. Penyelamatan dan pelestarian sumber daya alam yang ada serta pengembangan daerah perlindungan laut (DPL).
2. Merubah perilaku masyarakat nelayan pesisir pantai dan kalangan umum.
3. Penyebarluasan informasi melalui media cetak dan elektronik
III |
II. Nama dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama : Forum Jurnalist Bahari Indonesia, disingkat FORJUBI
2. FORJUBI berkedudukan di Jakarta, dan apabila dianggap perlu dapat dipindahkan ke tempat lain.
3. FORJUBI dapat membuka kantor perwakilan di tempat yang dipandang perlu.
IV |
III. Azas dan Tujuan.
1. FORJUBI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
2. FORJUBI bertujuan mendukung pembangunan sektor bahari melalui penyebarluasan informasi.
3. FORJUBI menyelenggarakan kegiatan jurnalistik yang berhubungan dengan pelestarian biota laut dan lingkungan hidup.
V |
IV. Keanggotaan
1. Anggota FORJUBI adalah Jurnalis yang memilki komitmen bersama menjaga dan melestarikan terumbu karang dan biota laut lainnya.
2. Setiap warga negara Republik Indonesia yang tidak termasuk dalam kelompok angka 1 (satu) tersebut diatas dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
3. Setiap anggota FORJUBI mempunyai tugas dan kewajiban mendukung terselenggaranya kegiatan organisasi, dan berwenang mengajukan bahan-bahan pemikiran yang disalurkan melalui pengurus.
VI |
V. Kepengurusan.
1. Pengurus FORJUBI, terdiri dari : Pembina, Pengarah, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2. Pengurus dipilih oleh anggota melalui musyawarah dan mufakat.
3. Pembina sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan sebanyak-banyaknya berjumlah 3 (tiga) orang.
4. Pembina Tingkat Nasional adalah Menteri Kelautan dan Perikanan, sedangkan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Kepala Daerah yang bersangkutan.
5. Pengarah sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya berjumlah 5 (lima) orang.
6. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dapat ditambah wakil-wakil, dan bila perlu dapat dibentuk deputi.
7. Masa kerja pengurus FORJUBI adalah 5 (lima) tahun, dan anggota pengurus dapat dipilih kembali dalam kepengurusan berikutnya.
8. Pengurus ditetapkan oleh Pembina dengan Surat Keputusan.
VII |
VI. Tugas, Kewajiban dan Wewenang Pengurus.
1. Pengurus FORJUBI mempunyai tugas dan kewajiban memfasilitasi kegiatan organisasi, meliputi : penyusunan program kerja, realisasi program kerja dan laporan pelaksanaan program kerja.
2. Pengurus berwenang menugasi anggota tentang hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan organisasi.
3. Pembina FORJUBI mempunyai tugas dan kewajiban membina FORJUBI yang bersifat kebijakan, agar FORJUBI dapat meyelenggarakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.
4. Pengarah FORJUBI mempunyai tugas dan kewajiban mengarahkan pengurus FORJUBI yang lebih bersifat operasional untuk mencapai tujuan organisasi.
VIII |
VII. Sumber Pembiayaan.
Sumber pembiayaan FORJUBI dapat bersumber dari :
1. Sumbangan sukarela anggota.
2. Imbalan jasa yang diperoleh dalam pemberian sumbangan pemikiran.
3. Bantuan dari pihak-pihak yang bersifat tidak mengikat.
IX |
VIII. Ketentuan Penutup.
1. FORJUBI hanya dapat dibubarkan atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota.
2. Anggaran Dasar ini setelah disetujui oleh anggota, dan ditandatangani pengesahanannya oleh Pembina, mulai berlaku pada tanggal …..Bulan …. Tahun……
FORUM JURNALIS BAHARI INDONESIA
Menteri Kelautan dan Perikanan
Selaku Pembina,
Langganan:
Postingan (Atom)